Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 24/06/2022, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, yang mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan

Adapun lembaga antikorupsi itu mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu pada Rabu lalu.

Ia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.

“Kita pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan kepada Kompas.com, Jumat.

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com