Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Mardani Maming Dalam Kasus Suap Izin Tambang dan Rencana Praperadilan

Kompas.com - 25/06/2022, 07:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru bicaraa KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Diketahui, Mardani juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu. Politisi PDI Perjuangan itu menjabat bupati pada periode 2010-2015.

KPK memastikan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang


“Dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” tuturnya.

Pengiriman surat tersebut dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengabarkan bahwa Maming telah menjadi tersangka sehingga dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Dicekal Imigrasi

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming atas permohonan dari KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga disebutkan sudah berstatus tersangka.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi dan berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Selain Maming, ternyata KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri pada 20 Juni 2022.

Baca juga: KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Respons Maming

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan, juga mengatakan pihaknya baru menerima SPDP atau surat penetapan tersangka pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Ahmad mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterimanya itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com