Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 10/06/2022, 17:55 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menilai masa kampanye 75 hari yang disepakati antara penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah, melanggar ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu.

"Padahal, aturan masa kampanya 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu. Pertentangan dimaksud dapat kita ketahui dengan melihat konstruksi UU Pemilu," ujar Said seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Ia pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 247 disebutkan, daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Partai Buruh Ungkit Rencana Kerahkan Massa jika KPU Tak Evaluasi Masa Kampanye 75 Hari

Dengan demikian, menurutnya, dengan tanggal pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, maka jadwal penyerahan daftar bakal calon kepada KPU akan dimulai tanggal 14 Mei 2023.

Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi calon sampai dengan pada akhirnya ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Adapun proses verifikasi calon sampai dengan penetapan DCT dilakukan berdasarkan pada konvensi.

"Dan kalau kita hitung berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2019, waktunya tidak sampai dua bulan. Artinya, penetapan DCT Pemilu 2024 jatuh pada sekitar awal Juli 2023," ucap Said.

Selain itu, di dalam Pasal 276 UU Pemilu disebutkan kampanye sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa tenang.

Baca juga: Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye 75 Hari, KPU: Semua Akan Diberikan Akses yang Sama

Adapun terkait masa tenang dijelaskan di dalam Pasal 278 yang menyatakan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Nah, dari proses tahapan dan rangkaian waktu tersebut dapat disimpulkan bahwa UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya," jelas Said.

Ia pun menilai, dengan menetapkan masa kampanye hanya 75 hari, maka KPU dan DPR bertentangan dengan kehendak UU Pemilu yang menginginkan masa kampanye selama tujuh bulan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan protes keras kepada KPU.

Menurutnya, bila KPU bersikeras untuk menetapkan masa kampanye selama 75 hari, Partai Buruh akan melakukan demonstrasi dan menduduki Kantor KPU RI.

Baca juga: Partai Buruh Akan Demo 15 Juni, Protes Omnibus Law dan Masa Kampanye 75 Hari

"Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com