Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Rugikan Pendatang Baru, Partai Buruh Protes KPU Sepakati Kampanye 2024 Hanya 75 Hari

Kompas.com - 09/06/2022, 14:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengritik kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan DPR agar masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari.

Menurut Iqbal, kesepakatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ia pun merujuk ketentuan Pasal 247 dan 276 beleid tersebut, yang menyebutkan bahwa daftar calon anggota legislatif diajukan sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara, masa kampanye dimulai tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

"Sembilan bulan itu sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, cukup bagi partai parlemen, bagi partai nonparlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepakatan, lebih tinggi undang-undang atau kesepakatan?" kata Iqbal di Kantor KPU, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Soal Masa Kampanye 75 Hari, Mendagri: Semakin Pendek Semakin Baik

Di sisi lain, ia menilai bahwa KPU seharusnya independen dan tak membutuhkan persetujuan DPR soal masa kampanye. 

Sebagai informasi, pemangkasan masa kampanye menjadi hanya 75 hari berawal dari usulan parlemen. KPU sebelumnya telah sepakat dengan Presiden Joko Widodo bahwa masa kampanye 90 hari, lebih singkat dari usulan sebelumnya yakni 180 hari.

"Atas nama siapa DPR boleh memutuskan meminta KPU membuat kesepakatan 75 hari?" ujar Said.

"Jangan karena persoalan dana pemilu yang belum turun-turun kemudian dijadikan alat untuk menekan KPU. Jangan persoalan anggaran membuat independensi KPU jadi hilang, seolah setiap keputusan KPU harus bersama dengan DPR dan pemerintah, itu salah," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemangkasan masa kampanye ini juga akan memberatkan partai-partai nonparlemen dan partai baru seperti Partai Buruh.

Baca juga: Fahri Hamzah Anggap Masa Kampanye 75 Hari Terlalu Singkat: Harusnya Setahun

Said menduga ada tekanan dari partai-partai politik di dalam parlemen agar tidak tergusur oleh partai lain pada Pemilu 2024. Salah satunya, dengan memastikan partai-partai nonparlemen seperti partainya tidak memiliki waktu yang memadai untuk berkampanye.

"Waktu 75 hari tidak cukup untuk partai baru maupun partai nonparlemen untuk melakukan kampanye. Kalau partai parlemen, sudah ada dana reses, besar, dia bisa reses kapan saja," ujarnya.

"DPR kan representasi dan akan jadi peserta pemilu juga, kenapa harus bersepakat dengan peserta pemilu? Bagaimana dengan peserta pemilu yang nonparlemen, bagaimana peserta yang baru seperti Partai Buruh?" jelas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com