Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kadis PUPR Ambon yang Bakar Dokumen Saat Penggeledahan

Kompas.com - 10/06/2022, 11:09 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Rustam diperiksa sebagai saksi kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diperpanjang 40 Hari

Sebagai informasi, Rustam Simanjuntak ditangkap penyidik KPK saat membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon ketika dilakukan penggeledahan pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Atas peristiwa tersebut, KPK pun mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

KPK juga menegaskan, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut maka KPK bakal menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Rustam, KPK juga bakal memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Pada Dinas PUPR Ambon C I Chandra Futwebun, dan seorang PNS Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias serta swasta, Telly Nio.

Baca juga: Asap Mengepul dari Kamar Mandi Kantor Wali Kota Ambon Saat Penggeledahan KPK, Ternyata Oknum Pejabat Diduga Bakar Dokumen

Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Anak Buah Bakar Dokumen Saat Penggeledahan KPK, Kadis: Itu Momennya Tidak Tepat

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com