Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pj Bupati Banggai Mundur 15 Menit Usai Dilantik hingga Rencana Mendagri Buat Juknis Penunjukan Pj

Kompas.com - 08/06/2022, 13:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Ketika disinggung apakah Gubernur Rusdy mengabaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ini, Faisal menegaskan, Dahri masih dibutuhkan di jabatannya sekarang.

"Pak Gubernur (Rusdy Mastura) merasa yang bersangkutan dibutuhkan di jabatan yang sekarang dia emban, belum cocok ke sana," ujarnya.

Faisal mengatakan, Dahri saat ini mengemban tugas yang cukup penting, salah satunya menangani kerja sama pemerintah provinsi terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Menurutnya, presiden pun kini tengah fokus mengembangkan Sulteng dengan IKN.

"Terus kalau pejabatnya dicopot dan pergi ke sana, bagaimana? Karena proses pengisian jabatan itu tidak mudah," kata Faisal.

Kemendagri buka suara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut buka suara mengenai pengunduran diri Dahri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulteng terkait hal itu.

"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Kontras dan ICW Desak Jokowi Perbaiki Tata Kelola Penunjukan Pj Kepala Daerah

Berdasarkan informasi sementara yang ia terima, kata Benny, Dahri masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng.

Dia menyebut, Kemendagri akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri Dahri ke Pemprov Sulteng.

"Kemendagri memperhatikan dan mencermati bahwa hal ini lebih kepada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi," tuturnya.

Koordinasi lemah

Peristiwa ini pun mendapat sorotan dari anggota legislatif. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, mundurnya Dahri sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan 15 setelah dilantik menunjukkan koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kian menunjukkan pentingnya menjalankan rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat aturan turunan agar transparan dan mudah dikontrol prosesnya," ujar Mardani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU dan Asas Profesionalitas

Adapun rekomendasi MK yang dimaksud Mardani adalah Putusan MK terkait perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022.

Putusan ini berisi bahwa pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme yang jelas bahwa pengisian penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Mardani, rekomendasi itu penting dilaksanakan agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com