JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hasil sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang memecat M Taufik merupakan rekomendasi kepada DPP Partai Gerindra.
Dasco mengatakan, rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"MKP Gerindra kemarin telah mengeluarkan rekomendasi kepada DPP Gerindra seperti keputusan yang sudah dirilis kemarin. Oleh karena itu, hasil rekomendasi tersebut akan dikirim ke DPP Partai Gerindra untuk ditindaklanjuti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Mengenai kemungkinan sikap Prabowo atas rekomendasi MKP, Dasco menuturkan, rekomendasi tersebut akan dirapatkan sebelum diputuskan oleh Prabowo.
Baca juga: M Taufik Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP Gerindra
"Yang namanya rekomendasi itu pasti nanti akan dirapatkan dan diputuskan oleh ketua umum," ujar Dasco.
Ia pun menegaskan bahwa pemecatan terhadap Taufik tidak didasari oleh sikapnya yang mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden.
"Saya lihat kemarin tidak ada persoalan mengenai capres-capres atau mengenai dukungan terhadap salah satu capres kelihatannya enggak ada," kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, MKP Gerindra menyatakan Taufik dipecat dari Gerindra berdasarkan hasil sidang MKP pada Selasa (7/6/2022).
"MKP, Majelis Kehormatan Partai, yang ini ada lima majelisnya, sepakat kita untuk memutus Saudara Taufik dipecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini," kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Taufik mempertanyakan keputusan MKP tersebut yang dinilainya melangkahi kewenangan Prabowo sebagai ketua umum Partai Gerindra.
Baca juga: Kronologi M Taufik Disingkirkan dari Gerindra, Berawal dari Kedatangan Ariza Patria
"Mekanismenya kan gini, Majelis Kehormatan Partai bersidang kemudian majelis itu merekomendasikan kepada DPP misalnya dipecat, tapi kan tergantung DPP mau pecat atau enggak," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.