JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, mendapat sorotan. Pasalnya, 15 menit setelah dilantik, Dahri menyatakan mundur dari jabatannya.
Bertempat di ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, pelantikan Dahri berlangsung sederhana pada Senin (30/5/2022). Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir.
Usai pelantikan, Dahri dan istrinya tampak semringah berfoto bersama. Kala itu, semuanya tampak berjalan normal.
Namun, sekitar 15 menit usai acara, Dahri dipanggil ke ruangan Gubernur Sulteng Rudy Mastura.
Dahri tak menjelaskan isi percakapan di dalam ruangan tersebut, hingga akhirnya muncul pemberitaan di media mengenai dirinya mundur dari PJ Bupati Banggai Kepulauan.
Pernyataan soal pengunduran diri tersebut pertama kali bukan diungkap oleh Dahri sendiri, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Faisal Mang.
Dahri pun mengaku mengirimkan surat pengunduran dirinya tiga hari pascaperistiwa itu atau Kamis, 2 Juni 2022.
Alasan mundur
Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Dia menyebut, Rusdy menginginkan dirinya tetap menjadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulteng.
Alasannya, banyak tugas dan pekerjaan pemerintahan yang harus ia selesaikan.
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.
Meski mendapat perintah atasan, Dahri mengaku, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran dirinya.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " katanya.
Penjelasan pemprov
Terkait ini, Sekda Provinsi Sulteng, Moh Faizal Mang mengatakan, salah satu alasan mundurnya Dahri adalah karena letak Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh. Selain itu, Dahri juga baru 2 bulan menjabat sebagai kepala biro.
"Dia mengundurkan diri karena alasan lokasi kabupaten itu kan jauh. Kedua, jabatan yang sekarang ini, dia (Dahri) kan baru dua bulan dilantik di jabatan itu. Artinya, di jabatan itu, dia semestinya belum bisa ke mana-mana," kata Faisal, Jumat (3/6/2022).
Ketika disinggung apakah Gubernur Rusdy mengabaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ini, Faisal menegaskan, Dahri masih dibutuhkan di jabatannya sekarang.
"Pak Gubernur (Rusdy Mastura) merasa yang bersangkutan dibutuhkan di jabatan yang sekarang dia emban, belum cocok ke sana," ujarnya.
Faisal mengatakan, Dahri saat ini mengemban tugas yang cukup penting, salah satunya menangani kerja sama pemerintah provinsi terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurutnya, presiden pun kini tengah fokus mengembangkan Sulteng dengan IKN.
"Terus kalau pejabatnya dicopot dan pergi ke sana, bagaimana? Karena proses pengisian jabatan itu tidak mudah," kata Faisal.
Kemendagri buka suara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut buka suara mengenai pengunduran diri Dahri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulteng terkait hal itu.
"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Berdasarkan informasi sementara yang ia terima, kata Benny, Dahri masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulteng.
Dia menyebut, Kemendagri akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri Dahri ke Pemprov Sulteng.
"Kemendagri memperhatikan dan mencermati bahwa hal ini lebih kepada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi," tuturnya.
Koordinasi lemah
Peristiwa ini pun mendapat sorotan dari anggota legislatif. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, mundurnya Dahri sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan 15 setelah dilantik menunjukkan koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kian menunjukkan pentingnya menjalankan rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat aturan turunan agar transparan dan mudah dikontrol prosesnya," ujar Mardani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Adapun rekomendasi MK yang dimaksud Mardani adalah Putusan MK terkait perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022.
Putusan ini berisi bahwa pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme yang jelas bahwa pengisian penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Mardani, rekomendasi itu penting dilaksanakan agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi.
"Karena ini mengganggu kinerja daerah," ucap dia.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendesak Mendagri Tito Karnavian memanggil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk dimintai klarifikasi.
"Untuk meminta penjelasan tentang penjabat yang notabene sudah sesuai usulan gubernur dan disetujui oleh Mendagri, malah diminta mengundurkan diri," ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan tidak semua pejabat yang diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri pasti disetujui.
Contohnya adalah saat penunjukan Pj Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, dari tiga nama yang diusulkan gubernur, muncul nama baru yang disetujui oleh Mendagri.
Kendati begitu, Guspardi menilai pengunduran diri Dahri janggal lantaran dilakukan 15 menit usai pelantikan.
Aturan teknis disusun
Pascaperistiwa ini, Mendagri Tito Karnavian mengaku akan membuat petunjuk teknis (juknis) terkait penunjukan pj kepala daerah. Aturan teknis itu akan disusun pemerintah bersama DPR.
"Soal itu nanti kita akan bahas tersendiri. Begini, saya mengenai masalah Pj ini saya ingin membahasnya dalam forum yang resmi di DPR," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
"Sudah koordinasi dengan Komisi II buat acara khusus rapat kerja mengenai Pj, mulai dari aturannya, kewenangannya, mekanisme penunjukannya. (Jadwal rapatnya) saya sangat tergantung Komisi II," tuturnya.
Saat ini, kata Tito, ketentuan teknis penunjukan pj kepala daerah tersebar di beberapa aturan. Dia mengaku hendak menindaklanjuti Putusan MK dalam perkara ini.
MK, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait uji materi ketentuan tentang penjabat kepala daerah, menilai bahwa penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, melalui putusannya MK menginstruksikan pemerintah menerbitkan aturan pelaksana untuk penunjukan penjabat.
"Kata-kata demokratis dan transparan itu lah yang menjadi atensi kita. Maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kami undang juga beberapa ahli termasuk teman-teman dari civil society," ujar Tito.
"Setelah itu rapat antarkementerian, saya ingin ada semacam aturan Kemendagri mengenai sebuah penunjukkan yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja," tambah eks Kapolri tersebut.
Meski demikian, Tito menolak bicara lebih jauh soal kemelut penunjukan sejumlah pj kepala daerah, termasuk mundurnya Dahri sebagai Pj Bupati Banggai 15 menit setelah dilantik.
(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Erna Dwi Lidiawati, Adhyasta Dirgantara | Editor: David Oliver Purba, Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/13385991/duduk-perkara-pj-bupati-banggai-mundur-15-menit-usai-dilantik-hingga-rencana