Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Buka Peluang Ubah Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 06/06/2022, 20:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, terbuka peluang bagi DPR untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Tetapi, proses pembentukan RUU tersebut di DPR masih menggunakan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Bisa saja, ya apakah dimungkinkan, mungkin sekali berubah judul itu, tapi kan kita sekarang hari ini masih mengikuti apa yang tertera dalam Prolegnas, toh ini kan baru pendalaman untuk penyusunan draf," kata Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Polri Sarankan Nama RUU Larangan Minol Diganti Jadi Pengendalian dan Pengawasan

Dalam rapat tersebut, tim tenaga ahli Baleg DPR yang diwakili oleh Abdullah Mansur menyebutkan, ada sejumlah opsi judul RUU yang bisa digunakan.

"Alternatif judul ada RUU Larangan Minuman Beralkohol, atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minuman Beralkohol atau Pembatasan Minuman Beralkohol," kata Mansur dalam paparannya.

Selain potensi perubahan judul RUU, Mansur menyampaikan sejumlah perkembangan mengenai penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja ke luar negeri maupun dalam negeri.

Ia menyebutkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang disusun kini terdiri dari 8 bab dan 37 pasal.

"Di antara yang beda dari draf pengusul awal dulu, yang sekarang ini sudah ada bab tentang minuman beralkohol tradisional," kata Mansur.

Baca juga: Jalin Silaturahim, PPP dan PKS Kompak Perjuangkan RUU Larangan Minol

Beberapa poin yang diatur dalam RUU ini antara lain pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol.

"Di dalam draf ini di antaranya dituangkan bahwa produksi dan tempat menjual minuman beralkohol harus jauh dari tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan," ujar Mansur.

RUU ini juga akan mengatur pembatasan usia bagi yang dilarang atau dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Ia mencontohkan, ada aturan di Chile bahwa anak berusia di bawah 18 tahun dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk dilarang ke pub, diskotik, dan tempat hiburan malam.

Selain itu, RUU ini juga tetap mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi produsen, penjual, dan minuman beralkohol.

Tetapi, Mansur tidak menjelaskan perubahan pasal-pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol secara detail.

Di penghujung rapat, Baidowi menyatakan rapat hari ini masih berada dalam rangka penyusunan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com