JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyarankan kata “larangan” dalam rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diganti menjadi “pengendalian dan pengawasan”.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
“Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Siregar dalam paparannya.
Baca juga: Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU Minol Fokus pada Pengendalian, Bukan Larangan
Siregar mengatakan, apabila RUU tersebut menggunakan kata “larangan”, maka akan bermakna untuk memerintahkan orang atau melarang orang memproduksi, menjual maupun, mengkonsumsi, menggunakan minuman beralkohol.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 5 sampai 8 di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Polri, menyantumkan sejumlah pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan sejumlah tempat yang diiiznkan oleh undang-undang.
“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”,” ucapnya.
Sedangkan, apabila menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”, maka RUU tersebut menjadi lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.
“Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak
Selain itu, Siregar menegaskan, Polri sepakat dengan adanya pengaturan terkait minuman beralkohol melalui undang-undang.
Ia menambahkan, Polri berharap kehadiran RUU ini dapat dibuat dengan menyesuaikan kearifan lokal daerah di Tanah Air.
“Bahwa dengan lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat,” ucap Siregar.
“Tidak hanya aspek kesehatan dan sosial namun dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan berbagai penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alcohol,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.