Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sarankan Nama RUU Larangan Minol Diganti Jadi Pengendalian dan Pengawasan

Kompas.com - 16/09/2021, 15:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyarankan kata “larangan” dalam rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diganti menjadi “pengendalian dan pengawasan”.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

“Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Siregar dalam paparannya.

Baca juga: Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU Minol Fokus pada Pengendalian, Bukan Larangan

Siregar mengatakan, apabila RUU tersebut menggunakan kata “larangan”, maka akan bermakna untuk memerintahkan orang atau melarang orang memproduksi, menjual maupun, mengkonsumsi, menggunakan minuman beralkohol.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 5 sampai 8 di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Polri, menyantumkan sejumlah pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan sejumlah tempat yang diiiznkan oleh undang-undang.

“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”,” ucapnya.

Sedangkan, apabila menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”, maka RUU tersebut menjadi lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.

“Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Selain itu, Siregar menegaskan, Polri sepakat dengan adanya pengaturan terkait minuman beralkohol melalui undang-undang.

Ia menambahkan, Polri berharap kehadiran RUU ini dapat dibuat dengan menyesuaikan kearifan lokal daerah di Tanah Air.

“Bahwa dengan lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat,” ucap Siregar.

“Tidak hanya aspek kesehatan dan sosial namun dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan berbagai penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alcohol,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com