JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, terbuka peluang bagi DPR untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Tetapi, proses pembentukan RUU tersebut di DPR masih menggunakan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Bisa saja, ya apakah dimungkinkan, mungkin sekali berubah judul itu, tapi kan kita sekarang hari ini masih mengikuti apa yang tertera dalam Prolegnas, toh ini kan baru pendalaman untuk penyusunan draf," kata Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (6/6/2022).
Dalam rapat tersebut, tim tenaga ahli Baleg DPR yang diwakili oleh Abdullah Mansur menyebutkan, ada sejumlah opsi judul RUU yang bisa digunakan.
"Alternatif judul ada RUU Larangan Minuman Beralkohol, atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minuman Beralkohol atau Pembatasan Minuman Beralkohol," kata Mansur dalam paparannya.
Selain potensi perubahan judul RUU, Mansur menyampaikan sejumlah perkembangan mengenai penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja ke luar negeri maupun dalam negeri.
Ia menyebutkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang disusun kini terdiri dari 8 bab dan 37 pasal.
"Di antara yang beda dari draf pengusul awal dulu, yang sekarang ini sudah ada bab tentang minuman beralkohol tradisional," kata Mansur.
Beberapa poin yang diatur dalam RUU ini antara lain pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol.
"Di dalam draf ini di antaranya dituangkan bahwa produksi dan tempat menjual minuman beralkohol harus jauh dari tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan," ujar Mansur.
RUU ini juga akan mengatur pembatasan usia bagi yang dilarang atau dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
Ia mencontohkan, ada aturan di Chile bahwa anak berusia di bawah 18 tahun dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk dilarang ke pub, diskotik, dan tempat hiburan malam.
Selain itu, RUU ini juga tetap mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi produsen, penjual, dan minuman beralkohol.
Tetapi, Mansur tidak menjelaskan perubahan pasal-pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol secara detail.
Di penghujung rapat, Baidowi menyatakan rapat hari ini masih berada dalam rangka penyusunan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Masih istilahnya mendengarkan tanggapan, nanti yang disampaikan para anggota itu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan draf," kata Baidowi.
Sebelumnya, sejumlah tokoh agama mengusulkan perubahan judul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Menurut mereka lebih tepat aturan tersebut menggunakan kata pengendalian daripada pelarangan.
Sejumlah tokoh tersebut di antaranya Ketua Perhimpunan Majelis Agama Buddha Indonesia (Permabudhi) Philip K Wijaya, Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nyoman, Perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henrek Lokra, dan Perwakilan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Peter Lesmana.
"Sebetulnya yang paling tepat untuk nama UU ini menurut kami adalah pengendalian. Jadi kita tidak sebut sebagai pengetatan atau pelarangan dan lain sebagainya," kata Philip, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg, 13 Juli 2021.
Selain pengendalian, Philip juga memiliki usulan lain, yakni peraturan atau penataan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga pernah menyarankan agar kata 'larangan' dalam judul RUU tersebut diganti menjadi 'pengendalian dan pengawasan'.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen (Polisi) Krisno H Siregar dalam rapat dengan Baleg DPR, 16 September 2021.
Ia mengatakan, apabila RUU tersebut menggunakan kata 'larangan', maka akan bermakna untuk memerintahkan orang atau melarang orang memproduksi, menjual maupun, mengonsumsi, menggunakan minuman beralkohol.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 5 sampai 8 di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Polri, mencantumkan sejumlah pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan sejumlah tempat yang diizinkan oleh undang-undang.
“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata 'pengendalian dan pengawasan',” ucapnya.
Sedangkan, apabila menggunakan kata 'pengendalian dan pengawasan', maka RUU tersebut menjadi lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.
“Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/20181611/baleg-buka-peluang-ubah-judul-ruu-larangan-minuman-beralkohol