Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korneles Materay
Peneliti Hukum

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Problematika Penegakan Sanksi Etik bagi Pimpinan KPK

Kompas.com - 06/06/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUA dari lima Pimpinan KPK periode 2019 – 2023 sudah dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK berdasarkan vonis Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

Orang pertama, Ketua KPK Firli Bahuri. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja Sumatera Selatan.

Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sanksi Dewas KPK adalah kategori ringan berupa teguran tertulis dua.

Orang kedua, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 02/2020.

Dia dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku bagi insan KPK bukan masalah biasa-biasa saja. Kode etik dan pedoman perilaku merupakan standar sikap dan gaya hidup sebagai penegak hukum.

Melanggar kode etik dan pedoman perilaku sama halnya mendegradasi kualitas diri sendiri. Pimpinan KPK ibaratnya simbol dan representasi sosok dan kelembagaan yang dianggap berintegritas tinggi.

Tiap saat mereka wajib mempraktikan, mempromosikan dan mendorong diterapkan sikap dan perilaku yang bersih dan bebas dari KKN bagi siapapun terutama di sektor publik.

Ironisnya, tindakan mereka malah tindakan yang “koruptif” dan koersif terhadap nilai-nilai antikorupsi.

Atas pelanggaran itu, seharusnya Dewas KPK menjatuhkan sanksi yang berat. Faktanya, dua kasus di atas tidak menunjukan hal itu.

Bahkan, rasanya tidak berpengaruh apapun terhadap perbaikan perilaku baik Firli maupun Lili.

Dalam putusan Dewas KPK yang dibacakan pada September 2020 lalu, disebutkan Firli tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya melanggar kode etik.

Selama 6 bulan sejak putusan, Firli dilarang mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi, akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Apa yang terjadi kemudian cukup mencengangkan. Muncul keresahan publik yang menerima pesan SMS blast hanya mengatasnamakan dirinya.

Dia juga tampil sendiri dalam berbagai baliho dan billboard, bahkan bertuliskan Firli Bahuri untuk Indonesia.

Banyak pihak mengkritik karena dianggap merupakan pencitraan dan kampanye politik terselubung.

Tentu saja, Firli menyangkal dan menyatakan tidak tahu menahu soal itu. Meskipun belakangan ia malah menggunakan “Salam FBI, Firli Bahuri untuk Indonesia” menjawab spanduk Pilpres-nya.

Kurang lebih setahun berlalu dari berakhirnya masa larangan mengulangi pelanggaran, Firli membuat kontroversi yang luar biasa dengan memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang menciptakan himne dan mars KPK.

Tindakan itu melanggar beberapa peraturan, antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com