Dalam pasal 10, jenis sanksi terdiri atas: a. Sanksi Ringan (teguran lisan dengan masa berlaku hukuman 1 bulan, teguran tertulis I berlaku 3 bulan, teguran tertulis II berlaku 6 bulan); b. Sanksi Sedang (pemotongan gaji gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama 6 bulan; dan c.
Sanksi Berat bagi Pimpinan (a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan; b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan).
Rumusan norma terkait klasifikasi pelanggaran dan jenis sanksi dalam beleid di atas tidak akan mungkin memberikan efek jera kepada pelanggaran Pimpinan KPK.
Terbukti ketika Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, jumlah kekayaannya tetap terus bertambah.
Berbeda dengan Pasal 10 ayat (5) huruf c, pegawai yang melakukan sanksi berat diberhentikan dengan tidak hormat.
Lebih luas jika membandingkan dengan pengaturan pada lembaga lain, pelanggaran etik dan pedoman perilaku bisa menyebabkan pemberhentian tidak hormat. Ketentuan ini luput pengaturannya di Perdewas KPK.
Implikasinya, betapapun pelanggaran serius yang dilakukan Pimpinan KPK sulit untuk menghukum dengan sanksi yang berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat kelak.
Ketentuan "diminta mengundurkan diri" itu lemah. Karena pada dasarnya, penegakannya kembali pada kesadaran diri yang bersangkutan. Sifat normanya tidak memaksa.
Hal ini berpotensi menjadi masalah suatu saat. Bagaimana jika Pimpinan KPK yang dijatuhi vonis tidak ingin mengundurkan diri? Sementara, mekanisme tertulis untuk menindaklanjuti sanksi tidak diatur.
Problematika ini dapat diperbaiki. Dewas KPK perlu melakukan revisi Perdewas 02/2020 untuk memperkuat penegakan kode etik dan pedoman perilaku di KPK.
Adapun catatan Penulis, yakni: Pertama, perbaikan kategori pelanggaran dan sanksinya. Yang perlu diubah sanksi terberat bagi Pimpinan yang melanggar adalah diberhentikan tidak dengan hormat.
Betapa anehnya, ketentuan yang terberat justru terhadap pegawai, sedangkan Pimpinan tidak.
Termasuk seharusnya ada pemberatan bagi Pimpinan KPK yang terbukti mengulangi pelanggaran.
Kedua, mengadopsi dan menyelaraskan makna Pasal 29 dan Pasal 32 30/2002 jo UU 19/2019. Kedua pasal ini mengatur syarat menjadi Pimpinan KPK dan syarat berhenti atau diberhentikan.
Sehingga, ambil contoh, pembohongan publik yang dilakukan Lili dalam konferensi pers pada April 2021 bisa dijatuhi sanksi oleh Dewas. Karena sudah tidak jujur, tidak berintegritas, dan melakukan perbuatan tercela.
Ketiga, penambahan jenis sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Titik komprominya bisa dengan mengatur mekanisme rekomendasi dari Dewas KPK kepada Presiden untuk pemberhentian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.