Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korneles Materay
Peneliti Hukum

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Problematika Penegakan Sanksi Etik bagi Pimpinan KPK

Kompas.com - 06/06/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ambil contoh, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 45 huruf b menyebutkan Konflik Kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi hubungan dengan kerabat dan keluarga; (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 5 ayat (1) Perkom melarang setiap insan KPK menerbitkan kebijakan, keputusan, dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.

Pasal 5 ayat (2) huruf d menjelaskan bahwa larangan dalam ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK: memiliki hubungan sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pihak yang berkaitan atau terkena dampak kebijakan, keputusan/tindakan yang diterbitkan atau dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Sudah sangat jelas bahwa pemberian penghargaan Firli kepada istrinya merupakan nyata konflik kepentingan yang sangat nyata (factual conflict of interest).

Dalam kasus Lili, Dewas KPK menyatakan bahwa hal yang memberatkan dia karena tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Hal yang meringankannya, dia dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Mengeryitkan! Sekelas Pimpinan KPK melakukan pelanggaran tanpa rasa sesal. Lili juga mengulangi perbuatannya.

Pelanggaran terbaru terkait dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Kesamaan Firli dan Lili dalam putusan Dewas di mana disebutkan keduanya tidak memahami perbuatan mereka merupakan pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Hal ini patut menjadi keprihatinan.

Itu menunjukan rendahnya integritas dan minimnya pengetahuan atas kaidah atau peraturan kode etik dan pedoman perilaku.

Akan tetapi, apakah mungkin mereka tidak tahu sama sekali tentang ada ketentuan yang melarang perbuatan mereka?

Firli sudah puluhan tahun menjadi aparat penegak hukum dengan berstatus perwira tinggi termasuk di KPK.

Lili malang melintang di dunia praktik hukum, terakhir Wakil Ketua LPSK. Sulit untuk menalar ketidaktahuan mereka soal adanya aturan ini. Sebab, praksis saat ini larangan itu bahkan ada di berbagai profesi dan lembaga.

Penulis meyakini mereka bukan sama sekali tidak tahu, tetapi bagi mereka “mungkin” kode etik dan pedoman perilaku hanya rambu-rambu yang tidak mengikat dan memaksa. Sehingga, ketidaktahuan hanya alasan yang dibuat-buat.

Perubahan

Menurut Penulis, salah satu sumber masalah penegakan kode etik dan pedoman perilaku yang lemah di KPK dari Perdewas 02/2020.

Pasal 9 Perdewas menyatakan jenis pelanggaran terdiri atas: (a) pelanggaran ringan; (b) pelanggaran sedang; (c) pelanggaran berat.

Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal.

Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dampak atau kerugian terhadap Komisi. Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dampak atau kerugian terhadap negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com