Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Andi Diusulkan Pensiun Dini karena Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Kompas.com - 27/05/2022, 11:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin dari dinas keprajuritan.

Pasalnya, Brigjen Andi ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

"Hal ini dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan Nomor 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat

Anton menjelaskan, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi.

Merujuk pada ketentuan Permenhan Nomor 32 Tahun 2013, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Anton pun meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi kepada Panglima TNI.

"Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memproses usul pensiun dini tersebut," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Lebih lanjut, Anton mengatakan, pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif karena kontraproduktif dengan reformasi TNI.

Anton meyakini, penunjukan ini bisa menjadikan TNI rentan dipolitisasi. Dia mengingatkan bahwa kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.

"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004, bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Anton.

"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," sambungnya.

Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Selain itu, kata Anton, pengangkatan ini tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Dalam amar tersebut, kata Anton, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, Anton turut menyalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah.

"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.

Meski demikian, Anton mengatakan kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di tahun 2008.

"Pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Mayjen TNI Tanribali Lamo sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan," imbuhnya.

Baca juga: Minta ASN Netral di Pilkada, Penjabat Bupati Lembata: Kinerja Harus Jadi Prioritas

Untuk diketahui, polemik pengangkatan Pj kepala daerah dari anggota TNI dan anggota Polri muncul setelah dikeluarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.

Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.

“Secara normatif boleh. Dengan syarat seperti dalam UU ASN yang ditegaskan oleh putusan MK, yaitu TNI yang menduduki JPT (Madya atau Pratama) di instansi yang memang secara aturan dibolehkan TNI aktif menjabat di situ," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com