JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin dari dinas keprajuritan.
Pasalnya, Brigjen Andi ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
"Hal ini dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan Nomor 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Anton menjelaskan, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi.
Merujuk pada ketentuan Permenhan Nomor 32 Tahun 2013, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Anton pun meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi kepada Panglima TNI.
"Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memproses usul pensiun dini tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Anton mengatakan, pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif karena kontraproduktif dengan reformasi TNI.
Anton meyakini, penunjukan ini bisa menjadikan TNI rentan dipolitisasi. Dia mengingatkan bahwa kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.
"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004, bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Anton.
"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," sambungnya.
Selain itu, kata Anton, pengangkatan ini tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Dalam amar tersebut, kata Anton, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, Anton turut menyalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah.
"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.
Meski demikian, Anton mengatakan kejadian seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di tahun 2008.
"Pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Mayjen TNI Tanribali Lamo sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan," imbuhnya.
Untuk diketahui, polemik pengangkatan Pj kepala daerah dari anggota TNI dan anggota Polri muncul setelah dikeluarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.
“Secara normatif boleh. Dengan syarat seperti dalam UU ASN yang ditegaskan oleh putusan MK, yaitu TNI yang menduduki JPT (Madya atau Pratama) di instansi yang memang secara aturan dibolehkan TNI aktif menjabat di situ," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/11444611/brigjen-andi-diusulkan-pensiun-dini-karena-jadi-pj-bupati-seram-bagian-barat