JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial meminta pemerintah meninjau ulang penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif untuk menjadi penjabat kepala daerah.
“Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Direktur Imprsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Perwira aktif yang dimaksud yakni Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Diketahui, Chandra merupakan perwira tinggi TNI aktif dengan jabatan Kepala Badan Intelijen Negara daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.
Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat
Gufron menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan penunjukkan ini, justru dapat menimbulkan berbagai persoalan.
“Baik secara hukum maupun implikasinya terhadap dinamika politik dan pemerintahan di daerah,” terang Gufron.
Gufron juga menilai, penunjukkan penjabat kepala daerah tidak cukup hanya mengacu pada syarat-syarat formal sebagaimana diatur di dalam berbagai perundang-undangan yang ada.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kompetensi nama-nama calon yang diajukan.
Dalam konteks ini, Gufron menyatakan, betapa pentingnya proses penunjukkan dijalankan secara transparan, akuntabel dan menyerap aspirasi publik terutama di daerah.
Sebaliknya, proses penunjukan yang sifatnya tertutup dan tidak partisipatif adalah sesuatu yang harus dihindari.
Baca juga: Penunjukan Perwira Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat Dinilai Bentuk Dwifungsi TNI
“Sayangnya, pemerintah melalui Kemendagri belum membuat aturan pelaksana tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Putusan MK Nomor 67 tahun 2021,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.