JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum penunjukan anggota TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Hal itu disampaikannya merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya. Itu TNI boleh bekerja di sana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Aturan tersebut, lanjut Mahfud, diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyampaikan, pasal itu mengatakan, anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.
Kemudian, Mahfud memaparkan dua hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Bupati yang Sudah Siapkan Diri Jadi Calon Gubernur di DOB Papua
Mahfud mengatakan, putusan MK menyatakan anggota TNI-Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali pada 10 institusi kementerian yang sudah ada.
“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” imbuh dia.
Adapun Brigjen Chandra ditunjuk menggantikan tugas Bupati Seram Bagian Barat sebelumnya, Yustinus Akerina.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sabtu (21/5/2022).
Sebelum Brigjen Chandra, Kemendagri pun telah melantik perwira bintang tiga Polri Paulus Waterpau menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022. Ia menggantikan tugas Gubernur Papua sebelumnya, Dominggus Mancasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.