JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan penunjukkan Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Desakan pembatalan ini karena Chandra merupakan seorang perwira tinggi (Pati) TNI aktif dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.
“Mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI aktif sebagai Penjabat Bupati (Seram Barat),” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Isnur mengatakan, penunjukkan Chandra merupakan bentuk dwifungsi TNI karena yang bersangkutan merupakan Pati TNI aktif.
Sejalan dengan itu, Isnur menilai, penunjukkan ini juga telah melanggar sejumlah atuan. Antara lain, Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Baca juga: Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Ini Tanggapan Panglima TNI
Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukkan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Kemudian pada Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.