Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Kompas.com - 26/05/2022, 08:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan penunjukkan Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Desakan pembatalan ini karena Chandra merupakan seorang perwira tinggi (Pati) TNI aktif dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.

“Mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI aktif sebagai Penjabat Bupati (Seram Barat),” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Isnur mengatakan, penunjukkan Chandra merupakan bentuk dwifungsi TNI karena yang bersangkutan merupakan Pati TNI aktif.

Sejalan dengan itu, Isnur menilai, penunjukkan ini juga telah melanggar sejumlah atuan. Antara lain, Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Baca juga: Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Ini Tanggapan Panglima TNI

Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukkan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Kemudian pada Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Isnur menyatakan, penunjukkan Chandra merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Tak Bikin Aturan Turunan soal Pj Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Terbiasa Tak Patuh Putusan MK

“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” jelas Isnur.

Atas sederet pelanggaran tersebut, pihaknya pun meminta pemerintah dapat menegakkan dan menjunjung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta amanat reformasi demi keberlangsungan demokrasi,” imbuh dia.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku.

Bupati Seram Bagian Barat diisi oleh Chandra yang menggantikan Yustinus Akerina, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjadi Penjabat Wali Kota Ambon menggantikan Richard Louhenapessy.

Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Buru menggantikan Ramli Umasugi, terakhir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Daniel E Indey menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com