Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Anak

Kompas.com - 25/05/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan keadilan restoratif dengan diversi merupakan pilihan yang utama.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, ada kalanya, proses diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan

Lalu, apa saja sanksi bagi anak pelaku tindak pidana?

Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak

Diversi dalam peradilan pidana anak

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Salah satu aturan yang mengatur peradilan pidana anak adalah UU Nomor 11 Tahun 2012.

Mengacu pada undang-undang ini, diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:

  • perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian,
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
  • keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan; atau
  • pelayanan masyarakat.

Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban dan kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi ini dapat dilakukan untuk:

  • tindak pidana yang berupa pelanggaran,
  • tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan,
  • tindak pidana tanpa korban, atau
  • nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Kesepakatan diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan. Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk:

  • pengembalian kerugian dalam hal ada korban,
  • rehabilitasi medis dan psikososial,
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali,
  • keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama tiga bulan, atau
  • pelayanan masyarakat paling lama tiga bulan.

Baca juga: Ketua Komisi III Minta Aparat Kedepankan Diversi dalam Penegakan Anak

Hukuman bagi anak pelaku tindak pidana

Jika diversi dalam peradilan anak tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, terdapat dua jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana.

Kedua jenis hukuman tersebut, yakni:

  • tindakan: bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun, dan
  • pidana: bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 tahun ke atas.

Sanksi tindakan

Sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak pelaku tindak pidana terdiri dari:

  • pengembalian kepada orang tua/wali;
  • penyerahan kepada seseorang. Maksudnya adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim, serta dipercaya oleh anak yang berkonflik dengan hukum;
  • perawatan di rumah sakit jiwa. Tindakan ini diberikan kepada anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa;
  • perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama setahun;
  • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta selama setahun;
  • pencabutan surat izin mengemudi (SIM) selama setahun; dan/atau
  • perbaikan akibat tindak pidana. Misalnya, memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.

Hukuman tindakan ini dapat diajukan bagi pelaku tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.

Sanksi pidana

Sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok meliputi:

  • pidana peringatan;
  • pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan);
  • pelatihan kerja;
  • pembinaan dalam lembaga; dan
  • penjara.

Sementara itu, pidana tambahan terdiri atas:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
  • pemenuhan kewajiban adat.

Jika dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja paling singkat tiga bulan dan paling lama setahun.

Hal penting lain yang ditekankan dalam peradilan pidana anak adalah penggunaan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

Anak yang berkonflik dengan hukum dijatuhi pidana penjara jika keadaan dan perbuatannya dianggap akan membahayakan masyarakat. Anak akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan kepada anak adalah penjara paling lama sepuluh tahun.

Anak akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com