Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Khusus di Indonesia

Kompas.com - 08/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Terdapat beberapa pengadilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan di Indonesia.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Badan peradilan di bawah MA tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Di pengadilan khusus tersebut, akan diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:

  • pengadilan anak,
  • pengadilan niaga,
  • pengadilan hak asasi manusia,
  • pengadilan tindak pidana korupsi,
  • pengadilan hubungan industrial,
  • pengadilan perikanan,
  • pengadilan pajak.

Pengadilan anak, niaga, hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, hubungan industrial dan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki pengadilan ekonomi pada tahun 1955. Pengadilan ini menjadi pengadilan khusus pertama yang dibentuk di Indonesia.

Pengadilan ekonomi dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 untuk mengadili perkara tindak pidana di bidang ekonomi.

Pertumbuhan Pengadilan Khusus di Indonesia

Ide pembentukan pengadilan khusus di Indonesia deras bermunculan terutama di era reformasi.

Keberadaan pengadilan khusus dinilai penting untuk memenuhi tuntutan akan keadilan yang semakin kompleks dalam masyarakat.

Inisiatif munculnya pengadilan khusus ini muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah.

Pada tahun 1997, pengadilan anak dibentuk dengan berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 1997. Setahun kemudian, pengadilan niaga dibentuk dibentuk dengan UU Nomor 4 Tahun 1998.

Selanjutnya, pada 2000 dan 2002, dibentuk pengadilan hak asasi manusia dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan pengadilan tindak pidana korupsi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.

Sementara itu, pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara dibentuk sebelumnya melalui UU Nomor 14 Tahun 2002.

 

Referensi:

  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com