Salin Artikel

Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Anak

KOMPAS.com – Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan keadilan restoratif dengan diversi merupakan pilihan yang utama.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, ada kalanya, proses diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan

Lalu, apa saja sanksi bagi anak pelaku tindak pidana?

Diversi dalam peradilan pidana anak

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Salah satu aturan yang mengatur peradilan pidana anak adalah UU Nomor 11 Tahun 2012.

Mengacu pada undang-undang ini, diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:

  • perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian,
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
  • keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan; atau
  • pelayanan masyarakat.

Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban dan kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi ini dapat dilakukan untuk:

  • tindak pidana yang berupa pelanggaran,
  • tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan,
  • tindak pidana tanpa korban, atau
  • nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Kesepakatan diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan. Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk:

Hukuman bagi anak pelaku tindak pidana

Jika diversi dalam peradilan anak tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, terdapat dua jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana.

Kedua jenis hukuman tersebut, yakni:

  • tindakan: bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun, dan
  • pidana: bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 tahun ke atas.

Sanksi tindakan

Sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak pelaku tindak pidana terdiri dari:

  • pengembalian kepada orang tua/wali;
  • penyerahan kepada seseorang. Maksudnya adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim, serta dipercaya oleh anak yang berkonflik dengan hukum;
  • perawatan di rumah sakit jiwa. Tindakan ini diberikan kepada anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa;
  • perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama setahun;
  • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta selama setahun;
  • pencabutan surat izin mengemudi (SIM) selama setahun; dan/atau
  • perbaikan akibat tindak pidana. Misalnya, memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.

Hukuman tindakan ini dapat diajukan bagi pelaku tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.

Sanksi pidana

Sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok meliputi:

  • pidana peringatan;
  • pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan);
  • pelatihan kerja;
  • pembinaan dalam lembaga; dan
  • penjara.

Sementara itu, pidana tambahan terdiri atas:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
  • pemenuhan kewajiban adat.

Jika dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja paling singkat tiga bulan dan paling lama setahun.

Hal penting lain yang ditekankan dalam peradilan pidana anak adalah penggunaan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

Anak yang berkonflik dengan hukum dijatuhi pidana penjara jika keadaan dan perbuatannya dianggap akan membahayakan masyarakat. Anak akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan kepada anak adalah penjara paling lama sepuluh tahun.

Anak akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/05000001/hukuman-bagi-pelaku-tindak-pidana-anak

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke