JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan hasil survei pada tahun 2015-2016 yang meminta tanggapan 100 responden soal pidana mati.
Hasilnya, 80 persen di antaranya setuju dengan hukuman mati.
"Intinya 80 persen setuju pidana mati," ujar pria yang akrab disapa eddy itu dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, responden yang setuju dengan hukuman mati itu kemudian diberikan pertanyaan lebih lanjut.
Pertanyaan yang dimaksud adalah "apakah saudara setuju kalau teroris dihukum pidana mati?"
Baca juga: Wamenkumham: Pidana Mati Debatable, Aktivis Antikorupsi dan HAM Tak Pernah Satu Suara
Namun, dari 80 persen responden yang setuju pidana mati, hanya 20 persen yang setuju bila teroris divonis mati.
"Anda bisa bayangkan, dari 80 persen yang setuju pidana mati itu hanya 20 persen yang setuju teroris dijatuhi pidana mati," tuturnya.
Eddy mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran pidana mati bukan hanya persoalan hukum saja, melainkan juga persoalan sosial kemasyarakatan, agama, dan politik.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah mengenai pidana mati sebagai pidana khusus.
"Bukan pidana pokok, bukan pidana tambahan. Mengapa pidana khusus? Karena harus selektif dijatuhkan. Kedua, ada masa percobaan," imbuh Eddy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.