KOMPAS.com – Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum dan bukan suatu peradilan tersendiri.
Aturan mengenai peradilan anak secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:
Undang-undang memerintahkan sejumlah ketentuan khusus yang harus dilakukan dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas. Asas peradilan pidana anak, yakni:
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Perlindungan yang dimaksud meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan/atau psikis.
Keadilan yang dimaksud adalah bahwa setiap penyelesaian perkara anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi anak.
Nondiskriminasi yang dimaksud adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
Kepentingan terbaik bagi anak yang dimaksud adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.