Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dapat Usung Capres Sendiri Tanpa Perlu Koalisi, Bagaimana Bisa?

Kompas.com - 20/05/2022, 20:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 masih lebih dari setahun lagi. Namun, partai-partai politik sudah mulai sibuk menjajaki parpol-parpol lain untuk mempersiapkan koalisi.

Malahan, telah muncul Koalisi Indonesia Bersatu yang dihimpun oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mempersiapkan koalisi belum menjadi prioritas saat ini.

Bahkan, PDI-P yakin mampu mengusung calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

"PDI-P bisa mengusung calon sendiri itu karena dukungan rakyat di dalam pemilu yang lalu, PDI Perjuangan dari bawah," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Hasto: PDI-P Bisa Usung Calon Sendiri, Kami Tak Ikut Berdansa Politik

Hasto mengatakan, dukungan rakyat menjadi modal politik penting bagi PDI-P untuk bisa mengusung capres dan cawapresnya sendiri.

Oleh karenanya, PDI-P hingga kini belum berpikir tentang koalisi menyongsong Pilpres 2024 sebagaimana yang sudah dibentuk Golkar, PAN, dan PPP.

"Karena itulah kami tidak ikut dansa politik," ujar Hasto.

Dengan model Pilpres yang dianut Indonesia saat ini, PDI-P memang menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Mengapa bisa demikian?

Aturan presidential threshold

Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.

Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.

Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

Baca juga: PDI-P Disarankan Tak Terlalu Percaya Diri Hadapi Pilpres 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com