JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 masih lebih dari setahun lagi. Namun, partai-partai politik sudah mulai sibuk menjajaki parpol-parpol lain untuk mempersiapkan koalisi.
Malahan, telah muncul Koalisi Indonesia Bersatu yang dihimpun oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mempersiapkan koalisi belum menjadi prioritas saat ini.
Bahkan, PDI-P yakin mampu mengusung calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
"PDI-P bisa mengusung calon sendiri itu karena dukungan rakyat di dalam pemilu yang lalu, PDI Perjuangan dari bawah," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Hasto mengatakan, dukungan rakyat menjadi modal politik penting bagi PDI-P untuk bisa mengusung capres dan cawapresnya sendiri.
Oleh karenanya, PDI-P hingga kini belum berpikir tentang koalisi menyongsong Pilpres 2024 sebagaimana yang sudah dibentuk Golkar, PAN, dan PPP.
"Karena itulah kami tidak ikut dansa politik," ujar Hasto.
Dengan model Pilpres yang dianut Indonesia saat ini, PDI-P memang menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Mengapa bisa demikian?
Aturan presidential threshold
Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.
Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.
Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.
Ini karena pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April 2019.
Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 lagi-lagi akan digelar serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka, ambang batas yang akan digunakan pada Pilpres 2024 adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.
Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.
Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain menggunakan perhitungan jumlah kursi di DPR, cara lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara minimal 25 persen di Pileg 2019.
Perolehan kursi PDI-P
Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.
Namun, dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDI-P menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi. Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.
PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.
Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDI-P memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.
Sementara, partai lainnya tidak ada yang mendapat perolehan kursi DPR setara atau lebih dari 115 kursi.
Itulah mengapa PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pilpres 2024 tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.
Berikut hasil perolehan suara 9 partai politik yang lolos ke Parlemen pada Pemilu 2019 beserta perolehan kursinya di DPR RI:
1. PDI-P: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
3. Gerindra: 78 kursi
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
4. Nasdem: 59 kursi
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
5. PKB: 58 kursi
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
6. Demokrat: 54 kursi
Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
7. PKS: 50 kursi
Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
8. PAN: 44 kursi
Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 19 kursi
Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/20543521/pdi-p-dapat-usung-capres-sendiri-tanpa-perlu-koalisi-bagaimana-bisa