Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Sejumlah Tempat di Ambon, KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Dugaan Suap Wali Kota

Kompas.com - 20/05/2022, 20:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. 

Richard diduga menerima suap terkait pembangunan gerai minimarket Alfamidi.

KPK menemukan catatan aliran dana hingga dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Kamis (19/5/2022) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sita Dokumen Keuangan

Ali memaparkan, KPK menggeledah ruang kerja kepala dinas, ruang sekretaris, dan ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon. Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon dan beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

"Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon," tuturnya.

Ali menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti berupa dokumen proyek hingga cataran aliran uang.

"Antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Ali.

Setelah itu, kata Ali, penyidik akan melakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara.

Bukti ini juga akan dikonfirmasi terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Wali Kota (walkot) Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Baca juga: Sejumlah Kepala Dinas Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Wali Kota Ambon

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.

Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com