JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Richard diduga menerima suap terkait pembangunan gerai minimarket Alfamidi.
KPK menemukan catatan aliran dana hingga dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Kamis (19/5/2022) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sita Dokumen Keuangan
Ali memaparkan, KPK menggeledah ruang kerja kepala dinas, ruang sekretaris, dan ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon. Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon dan beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.
"Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon," tuturnya.
Ali menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti berupa dokumen proyek hingga cataran aliran uang.
"Antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Ali.
Setelah itu, kata Ali, penyidik akan melakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara.
Bukti ini juga akan dikonfirmasi terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Wali Kota (walkot) Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Baca juga: Sejumlah Kepala Dinas Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Wali Kota Ambon
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.
Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.