Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dapat Usung Capres Sendiri Tanpa Perlu Koalisi, Bagaimana Bisa?

Kompas.com - 20/05/2022, 20:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.

Ini karena pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April 2019.

Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 lagi-lagi akan digelar serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka, ambang batas yang akan digunakan pada Pilpres 2024 adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.

Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.

Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain menggunakan perhitungan jumlah kursi di DPR, cara lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara minimal 25 persen di Pileg 2019.

Baca juga: PDI-P Ingatkan Koalisi Golkar-PAN-PPP, Hasto: Jangan Bawa Kontestasi Terlalu Awal

Perolehan kursi PDI-P

Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.

Namun, dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDI-P menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi. Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.

PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.

Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDI-P memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.

Sementara, partai lainnya tidak ada yang mendapat perolehan kursi DPR setara atau lebih dari 115 kursi.

Itulah mengapa PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pilpres 2024 tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.

Baca juga: Sinyal Kekhawatiran PDI-P di Balik Koalisi Dini Golkar-PAN-PPP

Berikut hasil perolehan suara 9 partai politik yang lolos ke Parlemen pada Pemilu 2019 beserta perolehan kursinya di DPR RI:

1. PDI-P: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)

2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com