Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag di Pusaran 2 Kasus Korupsi: dari Ekspor Minyak Goreng hingga Impor Baja

Kompas.com - 20/05/2022, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Saat menduduki jabatan itu, Tahan diduga pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Aparat Hukum Terus Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng

Sementara, periode 2018-2020, Tahan menjabat Kepala Seksi Barang Aneka Industri. Ia bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Ia juga berwenang melakukan pengecekan terhadap permohonan dari para pelaku usaha yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Tahan juga bertugas memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai ke direktur, untuk selanjutnya diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI. Dirjen Daglu lantas melakukan pengesahan/tanda tangan, yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," jelas Ketut.

Atas kasus ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2022.

Akibat perbuatannya, Tahan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mendag didesak mundur

Kedua kasus ini dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan internal di Kemendag. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, kasus ini bukan lagi ulah oknum, melainkan telah terstruktur.

Sebab, yang terlibat bukan hanya direktur jenderal, tetapi sampai pada kepala sub bagian ditjen Kemendag.

"Ini kan tidak mungkin oknum tapi sudah mewabah dan struktural. Bukan hanya satu komoditas, tapi beragam komoditas lain," kata Bima kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Analis Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Bhima berpandangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Menurut dia, sudah seharusnya Lutfi mundur dari jabatannya dan membantu proses penyidikan.

Meski kasus impor baja ini terjadi di periode 2018-2020, Bhima menilai, kasus ini tetap berimbas pada kredibilitas menteri yang kini menjabat.

"Seharusnya Menteri Perdagangan mundur karena pengawasan internalnya penuh masalah," ujarnya.

Lebih dari itu, imbuh Bhima, pengusutan kasus ini perlu terus dilanjutkan. Sebab, ia menekankan, sangat mungkin tindakan korupsi ini terstruktur dan melibatkan banyak pihak di internal Kemendag.

"Masih perlu dibongkar tersangka lainnya karena ini tidak mungkin hanya satu orang tersangka dari internal Kemendag dalam kasus izin ekspor minyak goreng maupun impor besi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com