Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag di Pusaran 2 Kasus Korupsi: dari Ekspor Minyak Goreng hingga Impor Baja

Kompas.com - 20/05/2022, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mendapat sorotan tajam. Bagaimana tidak, dua pejabat tingginya diduga terlibat kasus korupsi.

Kasus pertama yang menjerat pejabat Kemendag diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 19 April 2022. Ini terkait dugaan suap pemberian izin eskpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Selang sebulan, pejabat Kemendag lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi impor baja.

Kini, kedua kasus itu masih didalami oleh pihak Kejagung. Terus dilakukan penelusuran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat kasus ini.

Ekspor minyak goreng

Kejagung mengumumkan tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada 19 April 2022.

Saat itu, ada 4 tersangka yang ditetapkan, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk diberi izin persetujuan ekspor.

Baca juga: Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Kasus ini pun berkembang. Terbaru, 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng

Kejagung menduga, Lin Che Wei ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kemendag.

Padahal, menurut Jaksa Agung, Lin Che Wei yang merupakan pihak swasta tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana

Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.KOMPAS.com/RAHEL NARDA Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Oleh Kejagung, para tersangka langsung ditahan. Kejagung terus mendalami dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lain dari petinggi perusahaan swasta diduga melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, melanggar tiga ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab 2 huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Kemudian, juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Sementara, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Impor baja

Belum selesai pengusutan kasus ekspor minyak goreng, seorang pegawai di Kementerian Perdagangan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung.

Adalah Tahan Banurea, salah seorang staf di Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Baca juga: Jampidsus: Lin Che Wei Diduga Bantu Dua Perusahaan agar Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI jadi tersangka kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RIKOMPAS.com/RAHEL NARDA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI jadi tersangka kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Tahan menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI sejak Februari 2022.

Sebelumnya, Tahan menjabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Ditjen Daglu Kemendag periode 2020–Februari 2022.

Periode 2017-2018, Tahan menjabat Kasubag Tata Usaha pada ditjen yang sama. Ia bertugas untuk meregistrasi surat masuk dan keluar dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Saat menduduki jabatan itu, Tahan diduga pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Aparat Hukum Terus Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng

Sementara, periode 2018-2020, Tahan menjabat Kepala Seksi Barang Aneka Industri. Ia bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Ia juga berwenang melakukan pengecekan terhadap permohonan dari para pelaku usaha yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Tahan juga bertugas memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai ke direktur, untuk selanjutnya diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI. Dirjen Daglu lantas melakukan pengesahan/tanda tangan, yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," jelas Ketut.

Atas kasus ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2022.

Akibat perbuatannya, Tahan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mendag didesak mundur

Kedua kasus ini dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan internal di Kemendag. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, kasus ini bukan lagi ulah oknum, melainkan telah terstruktur.

Sebab, yang terlibat bukan hanya direktur jenderal, tetapi sampai pada kepala sub bagian ditjen Kemendag.

"Ini kan tidak mungkin oknum tapi sudah mewabah dan struktural. Bukan hanya satu komoditas, tapi beragam komoditas lain," kata Bima kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Analis Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Bhima berpandangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Menurut dia, sudah seharusnya Lutfi mundur dari jabatannya dan membantu proses penyidikan.

Meski kasus impor baja ini terjadi di periode 2018-2020, Bhima menilai, kasus ini tetap berimbas pada kredibilitas menteri yang kini menjabat.

"Seharusnya Menteri Perdagangan mundur karena pengawasan internalnya penuh masalah," ujarnya.

Lebih dari itu, imbuh Bhima, pengusutan kasus ini perlu terus dilanjutkan. Sebab, ia menekankan, sangat mungkin tindakan korupsi ini terstruktur dan melibatkan banyak pihak di internal Kemendag.

"Masih perlu dibongkar tersangka lainnya karena ini tidak mungkin hanya satu orang tersangka dari internal Kemendag dalam kasus izin ekspor minyak goreng maupun impor besi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com