Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag di Pusaran 2 Kasus Korupsi: dari Ekspor Minyak Goreng hingga Impor Baja

Kompas.com - 20/05/2022, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mendapat sorotan tajam. Bagaimana tidak, dua pejabat tingginya diduga terlibat kasus korupsi.

Kasus pertama yang menjerat pejabat Kemendag diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 19 April 2022. Ini terkait dugaan suap pemberian izin eskpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Selang sebulan, pejabat Kemendag lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi impor baja.

Kini, kedua kasus itu masih didalami oleh pihak Kejagung. Terus dilakukan penelusuran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat kasus ini.

Ekspor minyak goreng

Kejagung mengumumkan tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada 19 April 2022.

Saat itu, ada 4 tersangka yang ditetapkan, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk diberi izin persetujuan ekspor.

Baca juga: Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Kasus ini pun berkembang. Terbaru, 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com