Salin Artikel

Kemendag di Pusaran 2 Kasus Korupsi: dari Ekspor Minyak Goreng hingga Impor Baja

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mendapat sorotan tajam. Bagaimana tidak, dua pejabat tingginya diduga terlibat kasus korupsi.

Kasus pertama yang menjerat pejabat Kemendag diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 19 April 2022. Ini terkait dugaan suap pemberian izin eskpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Selang sebulan, pejabat Kemendag lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi impor baja.

Kini, kedua kasus itu masih didalami oleh pihak Kejagung. Terus dilakukan penelusuran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat kasus ini.

Ekspor minyak goreng

Kejagung mengumumkan tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada 19 April 2022.

Saat itu, ada 4 tersangka yang ditetapkan, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan itu belum memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk diberi izin persetujuan ekspor.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Kasus ini pun berkembang. Terbaru, 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022).

Kejagung menduga, Lin Che Wei ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kemendag.

Padahal, menurut Jaksa Agung, Lin Che Wei yang merupakan pihak swasta tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

Oleh Kejagung, para tersangka langsung ditahan. Kejagung terus mendalami dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lain dari petinggi perusahaan swasta diduga melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, melanggar tiga ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab 2 huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Kemudian, juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Sementara, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Impor baja

Belum selesai pengusutan kasus ekspor minyak goreng, seorang pegawai di Kementerian Perdagangan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung.

Adalah Tahan Banurea, salah seorang staf di Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Tahan menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI sejak Februari 2022.

Sebelumnya, Tahan menjabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Ditjen Daglu Kemendag periode 2020–Februari 2022.

Periode 2017-2018, Tahan menjabat Kasubag Tata Usaha pada ditjen yang sama. Ia bertugas untuk meregistrasi surat masuk dan keluar dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Saat menduduki jabatan itu, Tahan diduga pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

Sementara, periode 2018-2020, Tahan menjabat Kepala Seksi Barang Aneka Industri. Ia bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Ia juga berwenang melakukan pengecekan terhadap permohonan dari para pelaku usaha yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Tahan juga bertugas memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai ke direktur, untuk selanjutnya diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI. Dirjen Daglu lantas melakukan pengesahan/tanda tangan, yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," jelas Ketut.

Atas kasus ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2022.

Akibat perbuatannya, Tahan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mendag didesak mundur

Kedua kasus ini dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan internal di Kemendag. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, kasus ini bukan lagi ulah oknum, melainkan telah terstruktur.

Sebab, yang terlibat bukan hanya direktur jenderal, tetapi sampai pada kepala sub bagian ditjen Kemendag.

"Ini kan tidak mungkin oknum tapi sudah mewabah dan struktural. Bukan hanya satu komoditas, tapi beragam komoditas lain," kata Bima kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Bhima berpandangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Menurut dia, sudah seharusnya Lutfi mundur dari jabatannya dan membantu proses penyidikan.

Meski kasus impor baja ini terjadi di periode 2018-2020, Bhima menilai, kasus ini tetap berimbas pada kredibilitas menteri yang kini menjabat.

"Seharusnya Menteri Perdagangan mundur karena pengawasan internalnya penuh masalah," ujarnya.

Lebih dari itu, imbuh Bhima, pengusutan kasus ini perlu terus dilanjutkan. Sebab, ia menekankan, sangat mungkin tindakan korupsi ini terstruktur dan melibatkan banyak pihak di internal Kemendag.

"Masih perlu dibongkar tersangka lainnya karena ini tidak mungkin hanya satu orang tersangka dari internal Kemendag dalam kasus izin ekspor minyak goreng maupun impor besi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/14544371/kemendag-di-pusaran-2-kasus-korupsi-dari-ekspor-minyak-goreng-hingga-impor

Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke