Kejagung menduga, Lin Che Wei ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kemendag.
Padahal, menurut Jaksa Agung, Lin Che Wei yang merupakan pihak swasta tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana
Oleh Kejagung, para tersangka langsung ditahan. Kejagung terus mendalami dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lain dari petinggi perusahaan swasta diduga melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, melanggar tiga ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab 2 huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Kemudian, juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Sementara, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum selesai pengusutan kasus ekspor minyak goreng, seorang pegawai di Kementerian Perdagangan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung.
Adalah Tahan Banurea, salah seorang staf di Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.
Baca juga: Jampidsus: Lin Che Wei Diduga Bantu Dua Perusahaan agar Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Tahan menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI sejak Februari 2022.
Sebelumnya, Tahan menjabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Ditjen Daglu Kemendag periode 2020–Februari 2022.
Periode 2017-2018, Tahan menjabat Kasubag Tata Usaha pada ditjen yang sama. Ia bertugas untuk meregistrasi surat masuk dan keluar dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.