Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemilu dan Pilpres 2019

Kompas.com - 20/05/2022, 10:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum pada 2019 menjadi yang ke-12 yang berlangsung di Indonesia.

Kegiatan itu juga menjadi salah satu tonggak sejarah di Indonesia. Sebab mulai saat itu untuk pertama kalinya pemungutan suara untuk menentukan presiden dan wakil presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan anggota badan legislatif pusat dan daerah dilakukan secara serentak.

Pemungutan suara dilakukan serentak pada 17 April 2019 di Indonesia dan luar negeri.

Di masa sebelumnya, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden digelar secara terpisah dengan selang waktu tiga bulan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Akan tetapi, pelaksanaan kedua pemilihan akhirnya dilakukan serentak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 memutuskan pemisahan pemilu legislatif dan pilpres inkonstitusional. Seharusnya putusan MK diterapkan pada Pemilu 2014, tetapi dengan dalih tidak cukup waktu untuk mempersiapkan maka pelaksanaannya dilakukan pada 2019.

Baca juga: Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu dari Masa ke Masa

Pilpres 2019 juga merupakan ajang pemilihan presiden dan wakil presiden ke-4 secara langsung.

Tujuan dilakukan pemilu legislatif dan pilpres serentak pada 2019 adalah demi menekan pengeluaran dan meminimalkan politik transaksional, meredam potensi konflik antarpendukung dan pemilih, dan meningkatkan jumlah pemilih. Sedangkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2019 tercatat sebesar Rp 24,9 triliun.

Peserta dan hasil pemilu legislatif 2019

Tercatat ada 20 partai politik yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum untuk maju dalam pemilu 2019. Namun, dari hasil verifikasi dan proses banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebanyak 16 partai yang menjadi peserta pemilu legislatif 2019. Mereka adalah:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  4. Partai Golongan Karya
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Bulan Bintang (PBB)
  16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Baca juga: Sejarah Penghitungan Pemilu di Indonesia

Selain itu, ada 4 partai lokal di Aceh yang turut dalam pemilu legislatif tingkat provinsi dalam pemilu 2019. Mereka adalah:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
  3. Partai Daerah Aceh
  4. Partai Nanggroe Aceh

Dalam pemilu legislatif 2019, PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan perolehan suara 27.053.961 (19,33 persen), dan mendapatkan 128 kursi di DPR.

Sedangkan pada posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan 17.594.839 suara (12,57 persen) dan mendapatkan 78 kursi di DPR.

Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024

Partai Golkar berada pada di posisi ketiga dengan 17.229.789 suara (12,31 persen), dan 85 kursi.

Berikut ini rincian hasil perolehan suara dan kursi partai politik peserta pemilu 2019:

1. PDI-P: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com