Salin Artikel

Hasil Pemilu dan Pilpres 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum pada 2019 menjadi yang ke-12 yang berlangsung di Indonesia.

Kegiatan itu juga menjadi salah satu tonggak sejarah di Indonesia. Sebab mulai saat itu untuk pertama kalinya pemungutan suara untuk menentukan presiden dan wakil presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan anggota badan legislatif pusat dan daerah dilakukan secara serentak.

Pemungutan suara dilakukan serentak pada 17 April 2019 di Indonesia dan luar negeri.

Di masa sebelumnya, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden digelar secara terpisah dengan selang waktu tiga bulan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Akan tetapi, pelaksanaan kedua pemilihan akhirnya dilakukan serentak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 memutuskan pemisahan pemilu legislatif dan pilpres inkonstitusional. Seharusnya putusan MK diterapkan pada Pemilu 2014, tetapi dengan dalih tidak cukup waktu untuk mempersiapkan maka pelaksanaannya dilakukan pada 2019.

Pilpres 2019 juga merupakan ajang pemilihan presiden dan wakil presiden ke-4 secara langsung.

Tujuan dilakukan pemilu legislatif dan pilpres serentak pada 2019 adalah demi menekan pengeluaran dan meminimalkan politik transaksional, meredam potensi konflik antarpendukung dan pemilih, dan meningkatkan jumlah pemilih. Sedangkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2019 tercatat sebesar Rp 24,9 triliun.

Peserta dan hasil pemilu legislatif 2019

Tercatat ada 20 partai politik yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum untuk maju dalam pemilu 2019. Namun, dari hasil verifikasi dan proses banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebanyak 16 partai yang menjadi peserta pemilu legislatif 2019. Mereka adalah:

Selain itu, ada 4 partai lokal di Aceh yang turut dalam pemilu legislatif tingkat provinsi dalam pemilu 2019. Mereka adalah:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
  3. Partai Daerah Aceh
  4. Partai Nanggroe Aceh

Dalam pemilu legislatif 2019, PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan perolehan suara 27.053.961 (19,33 persen), dan mendapatkan 128 kursi di DPR.

Sedangkan pada posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan 17.594.839 suara (12,57 persen) dan mendapatkan 78 kursi di DPR.

Partai Golkar berada pada di posisi ketiga dengan 17.229.789 suara (12,31 persen), dan 85 kursi.

Berikut ini rincian hasil perolehan suara dan kursi partai politik peserta pemilu 2019:

1. PDI-P: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

3. Gerindra: 78 kursi
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

4. Nasdem: 59 kursi
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

5. PKB: 58 kursi
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

6. Demokrat: 54 kursi
Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

7. PKS: 50 kursi
Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

8. PAN: 44 kursi
Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

9. PPP: 19 kursi
Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Status: Memenuhi ambang batas

10. Berkarya: 0 kursi
Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

11. PSI: 0 kursi
Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

12. Hanura: 0 kursi
Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

13. PBB: 0 kursi
Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

14. Perindo: 0 kursi
Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

15. PKPI: 0 kursi
Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

16. Garuda: 0 kursi
Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

Peserta dan hasil Pilpres 2019

Ada dua kandidat pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan Presiden 2019.

Pertama adalah pasangan calon presiden dan wakil peresiden petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan nomor urut 01.

Yang kedua adalah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan nomor urut 02.

Pada 21 Mei 2019 dini hari, KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. Mereka dinyatakan mendapatkan suara 85.607.362 (55,5 persen).

Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan suara 68.650.239 (44,5 persen).

Kubu Prabowo-Sandiaga menuding ada kecurangan dalam pilpres 2019. Prabowo juga menolak hasil pilpres dan menempuh jalur hukum. Namun, setelah dilakukan sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tim sukses Prabowo pada 27 Juni 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/10460721/hasil-pemilu-dan-pilpres-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke