Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Saya Perintahkan Aparat Hukum Terus Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng

Kompas.com - 19/05/2022, 21:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Jokowi menambahkan, pemerintah akan membenahi prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah.

"Agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," kata kepala negara.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya

Untuk diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022. Tersangka itu berasal dari pihak swasta.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Sebelum Lin Che Wei, Kejagung RI lebih dulu menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Penetapan tersangka Indrasari diumumkan pada Selasa (19/4/2022), bersamaan dengan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta yakni SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Lalu, Parulian Tumanggor (PT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com