Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Indrasari Jadi Tersangka karena Paling Berwenang dalam Pengajuan Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 19:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Febrie mengatakan, Indrasari merupakan pejabat yang paling berwenang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengajuan ekspor.

“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Febrie di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Termasuk Rumah Dirjen di Kemendag

Febrie menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak 4 April 2022 berdasarkan surat penyidikan.

Namun, menurut Febrie, pihaknya sudah menelusuri informasi soal izin pemberian izin ekspor ini sejak fenomena kelangkaan minyak goreng mulai terjadi pada awal tahun 2022.

Menurut dia, pemerintah telah menerbitkan kebijakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dengan menerbitkan keputusan menteri perdagangan (kepmendag).

Dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Kemudian, angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

“Dan kita sejak awal sudah melakukan pengamatan bagaimana ekspor yang dilakukan sehingga kita dapat memastikan dengan 20 persen ataupun 30 persen itu seharusnya barang itu ada,” ucap dia.

Baca juga: Usai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, DPR Bakal Rapat dengan Mendag Pekan Depan

Menurut Febrie, penetapan Indrasari sebagai tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk memberikan hukuman berat bagi para tersangka dalam kasus ini.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekpor kebutuhan domestik tidak terpenuhi akan diproses seperti kata Jaksa Agung," ucap dia.

Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain selain Indrasari dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor minyak goreng 2021-2022.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com