JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Febrie mengatakan, Indrasari merupakan pejabat yang paling berwenang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengajuan ekspor.
“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Febrie di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Termasuk Rumah Dirjen di Kemendag
Febrie menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak 4 April 2022 berdasarkan surat penyidikan.
Namun, menurut Febrie, pihaknya sudah menelusuri informasi soal izin pemberian izin ekspor ini sejak fenomena kelangkaan minyak goreng mulai terjadi pada awal tahun 2022.
Menurut dia, pemerintah telah menerbitkan kebijakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dengan menerbitkan keputusan menteri perdagangan (kepmendag).
Dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
Kemudian, angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
“Dan kita sejak awal sudah melakukan pengamatan bagaimana ekspor yang dilakukan sehingga kita dapat memastikan dengan 20 persen ataupun 30 persen itu seharusnya barang itu ada,” ucap dia.
Baca juga: Usai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, DPR Bakal Rapat dengan Mendag Pekan Depan
Menurut Febrie, penetapan Indrasari sebagai tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk memberikan hukuman berat bagi para tersangka dalam kasus ini.
"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekpor kebutuhan domestik tidak terpenuhi akan diproses seperti kata Jaksa Agung," ucap dia.
Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain selain Indrasari dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor minyak goreng 2021-2022.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.