JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menduga tersangka Lin Che Wei membantu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas agar mendapatkan izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Apalagi, Lin Che Wei juga diketahui berperan sebagai penghubung antara Kementerian Perdagangan dengan perusahaan terkait izin ekspor CPO.
"Yang melalui tersangka LCW, saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami, itu Wilmar dan satu lagi Musim Mas," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5) malam.
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Lin Che Wei juga membantu menerbitkan izin ekspor CPO ke pihak lain.
Kendati demikian, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya)," tuturnya.
Selain itu, Kejagung saat ini juga mendalami dugaan pemberian uang suap atau gratifikasi terhadap Lin Che Wei dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri ini, penyidik telah menetapkan total lima tersangka.
Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Gratifikasi Lin Che Wei dalam Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Selain Lin Che Wei, tersangka lainnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selanjutnya ada petinggi perusahaan terkait CPO yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada 19 April 2022. Keempatnya diduga melanggar aturan soal kebijakan domestic market obligation (DMO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.