JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku, dirinya telah memerintahkan aparat hukum untuk menindak tegas para terduga pelaku penyelewengan distribusi dan produksi minyak goreng.
Dia mengatakan, tidak mau ada pihak yang bermain-main dalam urusan minyak goreng sehingga mempersulit dan merugikan rakyat.
"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).
Menurut Jokowi, pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022.
Sejak larangan tersebut diterapkan, Jokowi mengeklaim, pasokan minyak goreng di Indonesia terus bertambah.
Diketahui, kebutuhan nasional minyak goreng curah kurang lebih sebesar 194.000 ton per bulan.
Sebelum pelarangan ekspor diterapkan yakni Maret 2022, pasokan minyak goreng di Indonesia hanya mencapai 64.500 ton setiap bulan.
"Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," klaim Jokowi.
Selain itu, kata dia, akibat kebijakan ini, terjadi penurunan harga rata-rata minyak goreng curah secara nasional.
Pada bulan April sebelum ekspor minyak goreng dilarang, harga rata-rata nasional minyak goreng curah kurang lebih Rp 19.800 per liter.
Lalu, setelah larangan ekspor diterapkan, harga rata-rata nasional minyak goreng curah turun menjadi Rp 17.200-17.600 per liter.
"Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya semakin melimpah," kata Jokowi.
Dengan perbaikan situasi ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya, Jokowi pun memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan membuka kembali keran ekspor pada Senin, 23 Mei 2022.
"Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," ucap presiden.
Jokowi menambahkan, pemerintah akan membenahi prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah.
"Agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," kata kepala negara.
Untuk diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022. Tersangka itu berasal dari pihak swasta.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Sebelum Lin Che Wei, Kejagung RI lebih dulu menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Penetapan tersangka Indrasari diumumkan pada Selasa (19/4/2022), bersamaan dengan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta yakni SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Lalu, Parulian Tumanggor (PT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/21025221/jokowi-saya-perintahkan-aparat-hukum-terus-selidiki-dugaan-penyelewengan