Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irwan Suhanda
Editor dan Penulis

Editor dan Penulis

Menyambut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/05/2022, 12:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA patut bersyukur Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada tanggal yang sama juga langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Kini, UU TPKS sudah dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Dengan diberlakukannya UU TPKS, maka para korban kekerasan seksual memiliki payung hukum untuk menjerat para predator seksual yang selama ini banyak luput dari jerat hukum.

Dari data berbagai lembaga dan survei yang dilakukan beberapa tahun lalu hingga awal tahun 2022, kekerasan seksual dan yang berkaitan semakin marak, semakin memprihatinkan.

Tempat kejadian pun bermacam, sekolah, kampus, ruang publik, tempat kerja, klub, angkutan umum, bandara, transportasi online, bahkan di rumah.

Poin-poin UU TPKS

Mengutip Kompas.com (13/4/2022), dalam UU TPKS ini ada sembilan kategori kekerasan seksual yang dapat menjerat predator seksual.

Sembilan kategori itu adalah pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seks.

Selain itu yang termasuk kekerasan seksual yang juga ikut diatur di dalamnya adalah perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.

Lalu kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan tindak pidana lain sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Data dan survei

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) Kementerian PPPA mencatat 1.411 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 1 Januari 2022 sampai 21 Februari 2022.

Tahun sebelumnya, tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 10.247 dengan jumlah korban 10.368 orang.

Menurut laporan Komnas Perempuan (7 Maret 2022) kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus terjadi, tahun 2018 tercatat 10 kasus, tahun 2019 tercatat 15 kasus, tahun 2020 tercatat 17 kasus, tahun 2021 tercatat 9 kasus.

Sebagai tambahan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari 2022 terjadi kekerasan seksual pada 797 anak, tahun lalu pada 2021 kekerasan seksual mencapai 8.730 anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com