Dengan berlakunya UU TPKS dan aturan turunannya yang diharapkan segera dibentuk beserta sosialisasinya diharapkan segera terwujud.
Dengan demikian, UU TPKS ini diharapkan memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.
Memang selama ini masih banyak yang diam, tidak berani atau enggan melapor ke polisi atau lembaga hukum dengan berbagai alasan.
Sebagian yang berani bicara dan bersaksi merupakan teladan dan pemberi semangat kepada korban kekerasan seksual lainnya.
Bagaimana agar jera para predator ini, dibutuhkan keberanian korban yang didukung aparat penegak hukum yang pro perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dengan berlakunya UU TPKS ini tidak ada lagi pemakluman terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekecil apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.