Salin Artikel

Menyambut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pada tanggal yang sama juga langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Kini, UU TPKS sudah dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Dengan diberlakukannya UU TPKS, maka para korban kekerasan seksual memiliki payung hukum untuk menjerat para predator seksual yang selama ini banyak luput dari jerat hukum.

Dari data berbagai lembaga dan survei yang dilakukan beberapa tahun lalu hingga awal tahun 2022, kekerasan seksual dan yang berkaitan semakin marak, semakin memprihatinkan.

Tempat kejadian pun bermacam, sekolah, kampus, ruang publik, tempat kerja, klub, angkutan umum, bandara, transportasi online, bahkan di rumah.

Poin-poin UU TPKS

Mengutip Kompas.com (13/4/2022), dalam UU TPKS ini ada sembilan kategori kekerasan seksual yang dapat menjerat predator seksual.

Sembilan kategori itu adalah pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seks.

Selain itu yang termasuk kekerasan seksual yang juga ikut diatur di dalamnya adalah perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.

Lalu kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan tindak pidana lain sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Data dan survei

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) Kementerian PPPA mencatat 1.411 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 1 Januari 2022 sampai 21 Februari 2022.

Tahun sebelumnya, tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 10.247 dengan jumlah korban 10.368 orang.

Menurut laporan Komnas Perempuan (7 Maret 2022) kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus terjadi, tahun 2018 tercatat 10 kasus, tahun 2019 tercatat 15 kasus, tahun 2020 tercatat 17 kasus, tahun 2021 tercatat 9 kasus.

Sebagai tambahan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari 2022 terjadi kekerasan seksual pada 797 anak, tahun lalu pada 2021 kekerasan seksual mencapai 8.730 anak.

KemenPPA juga mencatat jumlah anak korban kekerasan seksual tahun 2019 mencapai 6.454, meningkat menjadi 6.980 tahun 2020. Dari tahun 2020 ke tahun 2021 menjadi 8.730.

Tingginya kekerasan seksual di Indonesia, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, sebanyak 26 persen perempuan usia 15 - 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan, kemudian 41,05 persen mengalami kekerasan selama hidupnya pada anak perempuan usia 13-17 tahun.

Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lama menyadari di lingkungan pendidikan sering terjadi kekerasan seksual.

Pada tahun 2020, ketika rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem mengatakan bahwa ada tiga dosa di dunia pendidikan yang terus terjadi, yaitu pertama, radikalisme yang diajarkan kepada anak-anak, kedua kekerasan seksual, dan ketiga perundungan (bullying).

Dan pada tahun 2020 pihak kementerian yang dipimpinnya mengadakan survei di perguruan tinggi, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.

Menyadari kekerasan seksual terus terjadi di dunia pendidikan, maka Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam peraturan itu dituliskan semua kegiatan akademik di luar jam kerja atau jam kuliah harus sepengetahuan Kepala Program Studi (Kaprodi) sebagai antisipasi yang tidak diinginkan.

Terbitnya peraturan ini diharapkan tercipta lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Juga, terbitnya peraturan ini meningkatkan pemahaman bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, Nadiem berharap terbitnya peraturan ini mengajak masyarakat dan generasi muda agar secara bersama menciptakan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Hukuman mati dan vonis bebas

Di berbagai media sudah sangat santer kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati di pesantren asuhannya sejak tahun 2016-2021.

Setelah terbukti perbuatannya, pada 4 April 2022, Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman mati Herry Wirawan.

Lain halnya dengan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi oleh Dekan Fisip Universitas Riau.

Korban seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri Angkatan 2018, melalui video dia mengakui mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sendiri.

Tetapi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022, dalam sidang tertutup memvonis bebas SH, Dekan Fisip Unri tersebut.

Dengan berlakunya UU TPKS dan aturan turunannya yang diharapkan segera dibentuk beserta sosialisasinya diharapkan segera terwujud.

Dengan demikian, UU TPKS ini diharapkan memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.

Memang selama ini masih banyak yang diam, tidak berani atau enggan melapor ke polisi atau lembaga hukum dengan berbagai alasan.

Sebagian yang berani bicara dan bersaksi merupakan teladan dan pemberi semangat kepada korban kekerasan seksual lainnya.

Bagaimana agar jera para predator ini, dibutuhkan keberanian korban yang didukung aparat penegak hukum yang pro perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dengan berlakunya UU TPKS ini tidak ada lagi pemakluman terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekecil apa pun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/12522721/menyambut-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke