Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irwan Suhanda
Editor dan Penulis

Editor dan Penulis

Menyambut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/05/2022, 12:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KemenPPA juga mencatat jumlah anak korban kekerasan seksual tahun 2019 mencapai 6.454, meningkat menjadi 6.980 tahun 2020. Dari tahun 2020 ke tahun 2021 menjadi 8.730.

Tingginya kekerasan seksual di Indonesia, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, sebanyak 26 persen perempuan usia 15 - 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan, kemudian 41,05 persen mengalami kekerasan selama hidupnya pada anak perempuan usia 13-17 tahun.

Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lama menyadari di lingkungan pendidikan sering terjadi kekerasan seksual.

Pada tahun 2020, ketika rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem mengatakan bahwa ada tiga dosa di dunia pendidikan yang terus terjadi, yaitu pertama, radikalisme yang diajarkan kepada anak-anak, kedua kekerasan seksual, dan ketiga perundungan (bullying).

Dan pada tahun 2020 pihak kementerian yang dipimpinnya mengadakan survei di perguruan tinggi, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.

Menyadari kekerasan seksual terus terjadi di dunia pendidikan, maka Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam peraturan itu dituliskan semua kegiatan akademik di luar jam kerja atau jam kuliah harus sepengetahuan Kepala Program Studi (Kaprodi) sebagai antisipasi yang tidak diinginkan.

Terbitnya peraturan ini diharapkan tercipta lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Juga, terbitnya peraturan ini meningkatkan pemahaman bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, Nadiem berharap terbitnya peraturan ini mengajak masyarakat dan generasi muda agar secara bersama menciptakan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Hukuman mati dan vonis bebas

Di berbagai media sudah sangat santer kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati di pesantren asuhannya sejak tahun 2016-2021.

Setelah terbukti perbuatannya, pada 4 April 2022, Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman mati Herry Wirawan.

Lain halnya dengan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi oleh Dekan Fisip Universitas Riau.

Korban seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri Angkatan 2018, melalui video dia mengakui mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sendiri.

Tetapi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022, dalam sidang tertutup memvonis bebas SH, Dekan Fisip Unri tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com