JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani bersyukur karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi diundangkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Puan mengaku lega UU tersebut telah diundangkan supaya masyarakat dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.
"Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual," kata Puan dalam siaran pers, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Ketua DPR Harap Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS
Politikus PDI Perjuangan itu pun mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” kata Puan.
Ia menyebutkan, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.
Puan menggarisbawahi pentingnya aturan mengenai Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual sehingga korban kekerasan seksual lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan.
"Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” ujar dia.
Baca juga: Jokowi Sahkan UU TPKS, Pemaksaan Perkawinan Kini Termasuk Pidana Kekerasan Seksual
Di samping itu, Puan meminta pemerintah gencar menyosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya, khususnya di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
"Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 dan telah berlaku mulai pada saat diundangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.