Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Harap Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Kompas.com - 22/04/2022, 13:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Puan mengatakan, aturan turunan mesti dibuat supaya ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

"Saya juga meminta kita semua untuk tetap mengawal karena sekarang bolanya ada di pemerintah bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan Undang-Undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implemetasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Hal ini disampaikan Puan usai menghadiri acara ramah tamah dengan kelompok perempuan.

Baca juga: Tantangan UU TPKS

Dalam acara tersebut, Puan menyampaikan apresiasi pada kepada seluruh elemen yang mendukung agar implementasi UU TPKS dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.

Politikus PDI-P itu pun kembali menekankan bahwa UU TPKS merupakan hadiah di Hari Kartini kepada sleuruh perempuan dan anak di Indonesia agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Ini saya harapkan juga bisa dilakukan di undang-undang lain sehingga masukan itu bisa juga dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar sehingga nantinya setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR bisa bermafaat bagi negara," kata Puan.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) lalu.

Baca juga: Jangan Senang Dulu, UU TPKS Masih Perlu Dikawal usai Disahkan DPR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.

Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.

"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com