Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penyidikan Indra Kenz Dikirim ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/05/2022, 16:50 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan Indra Kesuma atau Indra Kenz ke pihak kejaksaan.

Adapun Indra merupakan tersangka dalam perkara dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas tersebut.

“(Berkas) sudah dikirim ke kejaksaan, tunggu berita dari Kejagung, apa P21 atau P19,” tuturnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Polisi Akan Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Adiknya Senilai Rp 35 Miliar

Adapun jika berkas perkara dianggap belum lengkap (P19), maka pihak kejaksaan akan meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas tersebut.

Tetapi, jika berstatus lengkap (P21), maka perkara Indra Kenz siap dipersidangkan.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyatakan terdapat 118 korban dengan kerugian mencapai Rp 72.138.093.000.

Selain Indra, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 tersangka lain, yaitu Development Manager Binomo Brian Edgar Nababan, admin Indra Kenz bernama Wiky Mandara Nurhalim, dan guru trading Indra yakni Fakar Suhartami Pratama.

Baca juga: Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Kemudian, pacar Indra, Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra, Nathania Kesuma turut berstatus sebagai tersangka.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Diperiksa Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan, Ayahnya 57 Pertanyaan

Polisi juga telah menyita sejumlah aset seperti dua unit mobil mewah bermerek Tesla, dan Ferrari.

Serta, tiga rumah di Deli Serdang Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,63 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com