JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan via aplikasi binary option platform Binomo, Nathania Kenz, yang juga adik Indra Kenz, datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sudah (diperiksa) Jam 13.50 (WIB)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Chandra mengatakan, Nathania hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka
Sebagai informasi, adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Nathania Kesuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.
Menurutnya, informasi itu diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua Indra Kenz
Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dari Indra Kenz.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui peran Nathania sebagai yang orang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka Indra.
Tak hanya itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Nathania juga pernah membuka akun di exchanger Indodax. Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
“Atas permintaan dari Saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Saudara IK,” kata Ramadhan.
Baca juga: Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Vanessa Khong Sempat Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz
Dalam kasus ini, Nathania disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelum Nathania ditetapkan tersangka, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan enam tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz.
Lalu, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, dan ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.