JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka penipuan via aplikasi berkedok binary option platform Nathania Kesuma pernah memiliki aset kripto di exchanger Indodax senilai Rp 35 miliar.
Uang untuk membeli aset kripto itu berasal dari Indra Kesuma, kakak Nathania Kesuma yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Adapun Indodax merupakan platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Selain memiliki aset kripto, Nathania juga menerima sejumlah aset dari Indra.
Whisnu menjelaskan, Indra Kesuma juga membeli rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara, atas nama adiknya.
Selain itu, Nathania juga menerima uang dari kakaknya sebesar Rp 9,4 miliar.
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055,” ucap Whisnu.
Baca juga: Adik Indra Kenz Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Binomo
Dalam kasus ini, Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo pada Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua Indra Kenz
Nathania ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.
Ia kini mendekam bersama kakaknya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucap Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.