Sosok lain yang bisa dijadikan contoh sebagai kepala daerah yang mendapatkan opini WTP tetapi korupsi adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Rita yang merupakan anak kedua mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais terbukti menerima uang gratidikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di dinas-dinas Pemkab Kukar. Sang ayah yang wafat pada 2016 juga pernah berperkara di KPK dan terbukti melakukan korupsi dalam proyek bandara, dan divonis 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Bupati Bogor Ade Yasin dan Deretan Kakak Adik yang Korupsi
Sedangkan Rita divonis 10 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 16 Juni 2021. Selain itu, Rita juga dijatuhi pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum terjerat perkara korupsi, Rita disebut sebagai kepala daerah berprestasi karena laporan Pemkab Kukar meraih opini WTP selama lima tahun berturut-turut mulai 2011 sampai 2016.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, praktik jual beli WTP akan terus terjadi selama ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota, provinsi, sampai presiden dan wakil presiden di Indonesia tetap tinggi. Selain itu, hukuman yang tergolong ringan juga menjadi faktor yang menyulitkan untuk memberantas hal itu.
"Saya sudah sering bilang, jangan percaya sama WTP, barang itu bisa dibeli kok," ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.